Mahasiswa FH UMM dan LBH PERADI Tingkatkan Literasi Agraria

Mahasiswa FH UMM Magang CoE Batch IV Bersama Pengadilan Negeri Kepanjen, (Mahasiswa FH UMM).
Mahasiswa FH UMM Magang CoE Batch IV Bersama Pengadilan Negeri Kepanjen, (Mahasiswa FH UMM).

MALANG – Mahasiswa CoE FH UMM dan LBH PERADI Malang Raya Edukasi Warga Soal Sengketa Tanah dan Risiko Pengembang. Sengketa pertanahan dan konflik dengan pengembang perumahan (developer) masih menjadi isu hukum yang mendominasi di wilayah Malang Raya seiring pesatnya laju pembangunan properti. Menanggapi urgensi tersebut, mahasiswa magang berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERADI Malang Raya menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Tanah: Memahami Dokumen Pertanahan dan Risiko Kerjasama Dengan Developer”. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan memberikan bantuan hukum struktural kepada masyarakat. Kegiatan ini menjadi wadah implementasi ilmu bagi para mahasiswa hukum untuk terjun langsung membedah dinamika kasus riil di lapangan.

Pentingnya Validitas Dokumen

Pentingnya Validitas Dokumen Pertanahan Dalam pemaparannya, tim LBH PERADI Malang Raya menekankan bahwa akar masalah sengketa tanah seringkali bermula dari ketidakpahaman masyarakat terhadap status dokumen kepemilikan. Masyarakat diedukasi untuk membedakan antara bukti kepemilikan yang kuat seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan bukti penguasaan atau bukti pajak seperti Letter C, Girik, atau Petok D yang memerlukan proses konversi lebih lanjut.

“Masyarakat harus waspada. Jangan sampai merasa aman hanya dengan kuitansi jual beli di bawah tangan tanpa segera mengurus Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT dan membalik nama sertifikat,” ujar perwakilan pemateri dalam sesi tersebut.

Waspada Jerat “Manis” Kerjasama Developer Sorotan utama dalam penyuluhan ini adalah maraknya kasus wanprestasi yang dilakukan oleh oknum pengembang nakal. Banyak pemilik tanah yang tergiur janji manis kerjasama pembangunan perumahan dengan sistem bagi hasil. Namun, berakhir dengan hilangnya hak atas tanah tanpa pembayaran yang jelas.

Mahasiswi FH UMM Magang CoE Batch IV

Mahasiswa magang turut serta memfasilitasi diskusi mengenai langkah preventif (pencegahan) yang harus diambil pemilik tanah, antara lain:

Cek Legalitas Pengembang: Memastikan kredibilitas dan track record developer melalui asosiasi terkait (seperti REI). Kritisi Isi Perjanjian: Menerapkan asas kehati-hatian sebelum menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Perjanjian Kerjasama. Poin krusial seperti termin pembayaran, sanksi keterlambatan, dan spesifikasi bangunan harus tertulis secara rinci.

Jangan Lepas Sertifikat Sembarangan: Menghindari penyerahan sertifikat asli kepada developer sebelum adanya pelunasan atau jaminan keamanan yang disahkan oleh Notaris. Sinergi Teori dan Praktik Bagi mahasiswa magang, keterlibatan dalam penyuluhan ini memberikan perspektif baru yang tidak didapatkan di bangku perkuliahan.

“Kegiatan ini membuka mata kami bahwa hukum bukan sekadar pasal-pasal di dalam KUHPerdata atau UUPA, melainkan instrumen nyata untuk melindungi aset masyarakat,” ungkap salah satu mahasiswa peserta magang. Bagaimana menyederhanakan bahasa hukum yang rumit agar dapat dipahami dan diterapkan oleh warga awam.

Melalui kegiatan ini, LBH PERADI Malang Raya dan para mahasiswa berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum (legal awareness) masyarakat. Dengan pemahaman yang baik tentang dokumen pertanahan dan kehati-hatian dalam bermitra dengan pihak ketiga. Potensi sengketa dapat diredam sejak dini demi terciptanya kepastian hukum.

Baca Juga : Mahasiswi Magang CoE Bersama Pengadilan Negeri Kepanjen Lakukan Perkara Perdata Wanprestasi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *