Mahasiswi Magang CoE Batch IV Turut serta Bersama Pengadilan Negeri Kepanjen Lakukan Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Perdata Wanprestasi

Mahasiswa Magang CoE dengan Pengadilan Negeri Kepanjen, (Mahasiswa FH UMM).
Mahasiswa Magang CoE dengan Pengadilan Negeri Kepanjen, (Mahasiswa FH UMM).

Mahasiswa Magang CoE dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat 11 April 2025. Pengadilan Negeri Kepanjen, yang terdiri dari hakim dan panitera mendatangi lokasi tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa. Objek tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pemilik sah Bapak Bahagia (nama kami samarkan) yang berlokasi di Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tanah ini memiliki luas 416 meter persegi dan beralamat di Jalan Tohjoyo II/I Desa/Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Pedoman Pemeriksaan Batas-Batas Tanah

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memverifikasi kondisi fisik objek sengketa dan memastikan semua unsur penting tercatat dengan akurat, guna mendukung putusan hakim. Termasuk batas-batas lahan yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:

  • Sebelah utara berbatasan dengan tanah dan bangunan milik Bapak Biru (nama kami samarkan)
  • Sebelah selatan berbatasan dengan jalan, Masjid Baiturrohin Tohjoyo Pagentan Singosari Malang
  • Sebelah timur berbatasan dengan sungai, serta tanah dan bangunan milik Bapak Barus (nama kami samarkan)
  • Sebelah barat berbatasan dengan tanah dan bangunan milik Bapak Bintang (nama kami samarkan)

Hakim dan panitera pemeriksa juga mendokumentasikan kondisi fisik bangunan, aksesibilitas lokasi, serta potensi nilai ekonomisnya, yang semuanya akan menjadi bagian integral dari berita acara pemeriksaan.

Pemeriksaan Batas-Batas Tanah, (Mahasiswa FH UMM).
Pemeriksaan Batas-Batas Tanah, (Mahasiswa FH UMM).

Perkara Wanprestasi

Perkara wanprestasi ini berasal dari pelanggaran kontrak antara pihak Penggugat dan Tergugat terkait penggunaan atau pengelolaan tanah tersebut. Hakim ketua sidang, dalam keterangannya, menekankan pentingnya pemeriksaan setempat untuk memastikan kebenaran fakta di lapangan. Hal ini bertujuan sehingga putusan yang dihasilkan dapat adil dan berdasarkan bukti yang kuat. Para pihak yang terlibat, termasuk pemilik sah Bapak Bahagia (nama kami samarkan) dan saksi-saksi terkait, turut hadir untuk memberikan klarifikasi langsung di lokasi.

Pemeriksaan ini diharapkan dapat mempercepat proses persidangan, dengan hasilnya akan dijadikan dasar untuk mendengarkan keterangan saksi dan bukti lainnya. Pengadilan Negeri Kepanjen berkomitmen untuk menangani perkara perdata ini secara transparan dan profesional, memastikan bahwa semua unsur hukum, termasuk identitas tanah, batas-batas, dan kondisi bangunan, tercatat dengan lengkap dalam putusan akhir.

Baca Juga : Mahasiswa FH UMM dan LBH PERADI Tingkatkan Literasi Agraria

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *